Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan tanggal 1 Juli mendatang. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar Senin (24/6/2024) hari ini. Penundaan sidang gugatan lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir persidangan yang dilaksanakan di Ruang VI PN Bandung.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ujar Hakim Eman, Senin (24/6/2024).

Dia menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Datang atau tidak kita lanjut," katanya.

Hakim Eman juga menegaskan, dia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," ucapnya.

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung Dalyusra. Dia menyebut sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli mendatang.

"Ditunda sampai tanggal 1 Juli," ujar Dalyusra.

Dalyusra mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir. Dia mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak termohon tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network