Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan tanggal 1 Juli mendatang. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Bila nantinya Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, Dalyusra tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Sebab sidang tetap akan dilanjutkan.

"Gak jadi masalah, dilanjut aja. Nanti kan sudah dipanggil lagi, dicek tanggal 24 ternyata sah dan patut, tapi alasannya gak ada alasan, akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli gak Hadir kita lanjut aja," katanya.

Ditanya soal hadirnya Pegi Setiawan dalam sidang nanti, Dalyusra menyebut hal itu tergantung pada keinginan pihak pemohon.

"Kalau itu tergantung pihak dari pemohon," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network