Hakim PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan tanggal 1 Juli mendatang. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang praperadilan Pegi Setiawan yang rencananya akan digelar Senin (24/6/2024) hari ini. Penundaan sidang gugatan lantaran pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir persidangan yang dilaksanakan di Ruang VI PN Bandung.

"Karena termohon tidak hadir, kita panggil lagi 1 Juli 2024," ujar Hakim Eman, Senin (24/6/2024).

Dia menegaskan, bila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

"Datang atau tidak kita lanjut," katanya.

Hakim Eman juga menegaskan, dia tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan ada asumsi aneh," ucapnya.

Penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan juga disampaikan Juru Bicara PN Bandung Dalyusra. Dia menyebut sidang akan dilanjutkan pada 1 Juli mendatang.

"Ditunda sampai tanggal 1 Juli," ujar Dalyusra.

Dalyusra mengatakan, penundaan sidang tersebut karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir. Dia mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak termohon tersebut.

Bila nantinya Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, Dalyusra tidak akan mempermasalahkan hal tersebut. Sebab sidang tetap akan dilanjutkan.

"Gak jadi masalah, dilanjut aja. Nanti kan sudah dipanggil lagi, dicek tanggal 24 ternyata sah dan patut, tapi alasannya gak ada alasan, akhirnya kita tunda sampai tanggal 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli gak Hadir kita lanjut aja," katanya.

Ditanya soal hadirnya Pegi Setiawan dalam sidang nanti, Dalyusra menyebut hal itu tergantung pada keinginan pihak pemohon.

"Kalau itu tergantung pihak dari pemohon," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network