Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin (kiri) mengungkapkan kekecewaannya atas penundaang sidang praperadilan yang berlangsung di PN Bandung, Senin (24/6/2024). (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda usai Polda Jabar sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang sampai tanggal 1 Juli 2024.

Pantauan iNews, persidangan awalnya dibuka Hakim Eman Sulaeman sekitar pukul 09.15 WIB.  Pemohon, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memperlihatkan berkas kepada majelis hakim.

Namun pihak termohon Polda Jabar yang ditunggu selama lebih dari 20 menit tidak kunjung hadir. Atas hal itu, Hakim Eman Sulaeman menunda sidang hingga 1 Juli 2024.

"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata Eman Sulaeman dalam sidang 

Eman menyatakan, PN Bandung tidak memiliki kepentingan apa pun dalam persidangan tersebut. PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar agar hadir di sidang pada 1 Juli.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, sidang praperadilan ditunda lantaran pihak termohon Polda Jabar tidak hadir di persidangan.

"Kami kecewa. Kami lihat di media Polda Jabar sudah bentuk tim untuk hadapi sidang tapi faktanya makin molor. Dugaan kami sederhana sekali, apakah akan digunakan cara klasik supaya praperadilan ini gugur," ujarnya.

Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya menilai ketidakprofesionalan Polda Jabar sebagai pihak termohon.

"Pihak termohon (Polda Jabar) tidak hadir, sangat benar-benar kecewa. Kami menganggap mereka tidak profesional," kata Yanti, sapaan akrabnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network