Dia mengungkapkan, jika bukti lemah, lebih baik Polda Jabar mengakui dan tidak sengaja memperlambat pelaksanaan sidang. Yanti menduga Polda Jabar tidak hadir untuk memperlambat sidang demi P21 berkas perkara.
"Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan untuk menuju P21," ujarnya.
Menurutnya, tim kuasa hukum ingin membuktikan penetapan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tidak sah.
Sementara Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, kapan pun sidang praperadilan, timnya telah siap. Bahkan hari ini, tim kuasa hukum telah siap menjalani sidang praperadilan.
"Kami telah menyiapkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah. Seperti saksi-saksi dan unggahan media sosial Facebook Pegi. Semua saksi dan unggahan itu membuktikan Pegi berada di Bandung saat peristiwa itu terjadi," kata Toni.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait