Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar atau bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar AKBP Aldi Subartono.
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang polres karawang pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba bandar narkoba bandar narkoba ditangkap penangkapan bandar narkoba
Artikel Terkait