Tersangka ketiga, yakni DS, ditangkap di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur AKBP Aldi, rata-rata para pengedar mengaku mendapatkan obat terlarang dan sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.
"Harga rata-rata untuk obat terlarang ini Rp3.500 per butir dan narkotika jenis sabu dijual seharga Rp1,5 Juta hingga Rp1,8 juta per gram," tutur AKBP Aldi Subartono.
"Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
karawang Kabupaten Karawang polres karawang pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba bandar narkoba bandar narkoba ditangkap penangkapan bandar narkoba
Artikel Terkait