Empat tersangka bandar dan pengedar narkoba serta barang bukti yang diamankan petugas Polres Karawang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

KARAWANG, iNews.id - Empat pria diduga bandar dan pengedar narkoba di Kabupaten Karawang, ditangkap polisi. Penangkapan dilakukan setelah petugas Satres Narkoba Polres Karawang menindaklanjuti laporan warga melalui program Lapor Pak Kapolres.

"Kami tangkap empat tersangka dalam waktu sepekan. Dua orang adalah pengedar, dua merupakan bandar," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Rabu (14/12/2022).

Selain meringkus bandar dan pengedar narkoba, ujar AKBP Aldi Subartono, petugas Satres Narkoba Polres Karawang juga menyita sejumlah barang bukti, berupa handphone, narkoba jenis sabu, dan obat terlarang.

"Barang bukti yang disita, empat unit handphone berbagai merek, sabu-sabu seberat 15,67 gram, 3.880 butir obat terlarang, dan uang tunai Rp704.000," ujar AKBP Aldi Subartono.

Kapolres Karawang menuturkan, pengungkapan dan penangkapan dimulai pada akhir November 2022. Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

"Ini hasil lidik Sat Reserse Narkoba berdasarkan hasil lidik dari masyarakat yang kami tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun melalui media sosial Lapor Pak Kapolres," tutur Kapolres Karawang.

Empat kasus ini, kata AKBP Aldi Subartono, diungkap berbekal informasi dari masyarakat. Empat tersangka yang ditangkap antara lain, IA alias Santung. Tersangka ditangkap di sebuah gang Dusun Bayur 1, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.

"Dari tangan tersangka kami dapati narkotika jenis sabu seberat 3,26 gram, 1 unit timbangan, satu unit handphone warna pink," ucap AKBP Aldi Subartono.

Kemudian tersangka kedua berinisial AM, dibekuk di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tegalamba, Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

"Dari tersangka AM kita sita obat terlarang sebanyak 2.590 butir Tramadol, dua unit handphone, dan uang tunai Rp54.000," ujar Kapolres Karawang.

Tersangka ketiga, yakni DS, ditangkap di Dusun Kedungasem, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,41 gram, satu unit timbangan, dan satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur AKBP Aldi, rata-rata para pengedar mengaku mendapatkan obat terlarang dan sabu dari para bandar atau pengedar yang berada di luar wilayah Karawang.

"Harga rata-rata untuk obat terlarang ini Rp3.500 per butir dan narkotika jenis sabu dijual seharga Rp1,5 Juta hingga Rp1,8 juta per gram," tutur AKBP Aldi Subartono.

"Sasaran peredaran narkotika tersebut adalah sesama rekan kerja karena mereka ini berprofesi sebagai buruh, mereka juga jual ke tetangga, atau orang yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman dalam menjalankan aksinya," ucapnya.

Terkait ancaman hukuman, bagi para pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Junto 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar atau bandar narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 Juncto 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar AKBP Aldi Subartono.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network