MAJALENGKA, iNews.id - Edarkan sabu di Majalengka, seorang perempuan berinisial TR ditangkap polisi. Tersangka tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Majalengka di pinggir Jalan Bangbayang Regol Kota Bandung.
Penangkapan TR, warga Dago, Kota Bandung, ini sebagai pengembangan atas kasus narkoba yang menjerat salah seorang berinisial MW, warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, tersangka yang pertama kali diamankan petugas yakni MW. Penangkapan MW sendiri berdasar informasi dari masyarakat terkait dugaan yang bersangkutan sebagai pemakai narkoba golongan I jenis sabu.
MW diamankan pada 24 September 2021 siang di daerah tempat tinggalnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu sebanyak dua paket yang dibungkus plastik bening dibalut menggunakan tisu dan dibungkus lagi menggunakan lakban berwarna putih.
“Menurut pengakuan tersangka sabu itu dibeli dari TR warga Dago Kodya Bandung seharga Rp2 juta. MW sendiri mengaku mengonsumsi sabu sudah lima bulan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Udiyanto, Jumat (5/11/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait