Dua perempuan penjual dan pemakai sabu diamankan Satres Narkoba Polres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)

Berbekal pengakuan dari MW, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap TR, selaku penjual. Pada 11 Oktober 2021, TR berhasil diamankan di pinggir Jalan Bangbayang Regol, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong Kota Bandung. Kepada petugas, TR mengaku telah menjual Sabu kepada MW sebanyak dua kali.

“Tersangka (TR) mendapat sabu tersebut dari C, warga Cihampelas. Saat ini dia  DPO,” ujar dia.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pasal Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar rupiah

Adapun untuk Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama lama 12 tahun serta denda paling paling banyak Rp8 miliar.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network