Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mengeksekusi lahan milik Tommy Soeharto di Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Lahan milik Tommy Soeharto seluas 124 hektare di kawasan industri Mandala Pratama Permai Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disita ditaksir senilai Rp2,6 triliun. Lahan yang disita oleh negara tersebut terdiri dari empat bidang yang semuanya telah dipasang papan nama penyitaan.

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban mengatakan, luas lahan yang disita 124 hektare dengan nilai tagihan sebesar Rp2,6 triliun. 

"Dari luas 124 hektare terbagi empat bidang. Semuanya sudah kita pasang plang sita," katanya.

Menurut Rional, penyitaan lahan berlangsung kondusif dengan pengawalan kepolisian dan TNI serta petugas dari Pemkab Karawang. 

"Pemasangan plang penyitaan berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan. Jadi prosesnya berjalan lancar sesuai harapan," ujarnya.

Pembacaan sita oleh juru sita di empat titik secara simbolis di depan gerbang kawasan industri Pratama Permai. Kemudian tim masuk ke dalam kawasan dan disebar di sejumlah bidang untuk pemasangan plang. Seusai pemasangan plang kemudian tim keluar kawasan untuk kembali ke Jakarta.  


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network