BANDUNG, iNews.id - Andri Wibawa, anak Aa Umbara, dan pengusaha M Totoh Gunawan dibebaskan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (5/11/2021) malam. Pembebasan Andri dan M Totoh itu dilakukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang memvonis bebas keduanya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari segala tuntutan.
Kedua eks terdakwa itu dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat pada Kamis (4/11/2021) sore.
"Kemarin (Kamis 4/11/2021) malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan (vonis bebas) hakim," kata Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Andri Wibawa saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat bupati bandung barat bupati bandung barat ditangkap kpk suap bupati bandung barat jaksa kpk komisi pemberantasan korupsi rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait