Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa seusai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Andri Wibawa, anak Aa Umbara, dan pengusaha M Totoh Gunawan dibebaskan dari Rutan Kebonwaru Bandung pada Kamis (5/11/2021) malam. Pembebasan Andri dan M Totoh itu dilakukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan perintah majelis hakim yang memvonis bebas keduanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung membebaskan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dari segala tuntutan. 

Kedua eks terdakwa itu dinilai tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Surachmat pada Kamis (4/11/2021) sore.
  
"Kemarin (Kamis 4/11/2021) malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan (vonis bebas) hakim," kata Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Andri Wibawa saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network