"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Di situ diamankan barang bukti 10 kepok USD dengan pecahan per lembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1.000 lembar USD ini senilai Rp15 triliun," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini akan kami kembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mana bersangkutan mengiming-iming calon pembeli diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait