Tujuh anggota sindikat uang palsu, dua di antaranya pasutri, digulung polisi di Tasikmalaya. (FOTO: ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Tujuh anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka membuat dan mengedarkan uang palsu menjelang Pemilu 2024.

Selain para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya juga menyita barang bukti 3.214 lembar uang palsu (upal) dan peralatan untuk mencetak upal, seperti komputer dan printer.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto mengatakan, tujuh tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini masing-masing berinisial AH, CD, RDA, UH, H, US, dan SS. 

"Dua tersangka, US dan SS merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Tasikmalaya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).

Ketujuh tersangka itu, ujar AKBP Suhardi Heri Heryanto ditangkap di tiga wilayah di Jawa Barat. Empat tersangka ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, dua di Garut, dan satu di Subang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network