"Menjelang tahun politik saat ini yang bisanya banyak kasus serupa (pembuatan dan peredaran uang palsu). Bank Indonesia akan gencar melakukan sosialisasi cinta dan bangga terhadap uang rupiah," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
buat uang palsu cetak uang palsu edarkan uang palsu Pembuat uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu sindikat uang palsu uang palsu kabupaten tasikmalaya polres tasikmalaya
Artikel Terkait