SUKABUMI, iNews.id - Polisi membongkar peredaran uang palsu jenis dolar di Kabupaten Sukabumi. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.200 lembar dolar palsu dengan nominal 1 juta Dolar Amerika atau setara Rp33 triliun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
"Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, tim Opsnal kemudian tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50)," ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (9/7/2023).
Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersangka S (50), didapati barang bukti pecahan dua jenis mata uang luar. Kemudian berkembang, didapati tersangka kedua berinisial AT (58) di wilayah Bogor.
"Barang bukti yang diamankan tersangka S (50), 12 kepok uang dolar. 1lembar ini pecahan 1 juta USD, bila di rupiahkan 12 kepok atau 1.200 lembar USD ini senilai Rp18 triliun. Ada juga 1 kepok uang Gulden Belanda, di mana 1 lembarnya senilai 1.000 dolar, klo di kurs ke rupiah senilai Rp800 juta," katanya.
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Di situ diamankan barang bukti 10 kepok USD dengan pecahan per lembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1.000 lembar USD ini senilai Rp15 triliun," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kasus ini akan kami kembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHPidana yang mana bersangkutan mengiming-iming calon pembeli diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait