PANGANDARAN, iNews.id - Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka peredaran upal dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Para pelaku yang merupakan warga Bandung mengedarkan upal dari mulai Kecamatan Cimerak hingga Kecamatan Pangandaran dengan menyasar warung-warung kecil. Modus pelaku dengan cara membeli rokok, minuman ringan atau BBM.
Barang bukti diamankan di antaranya pecahan uang Rp100.000, kemudian Rp50.000, Rp10.000 dan Rp5.000 beserta mesin cetak printer. Selain itu ada juga alat potong hingga mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Nominal uang palsu yang diamankan sebesar Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, yang ditangkap 6 warga Bandung, dan untuk memastikan uang palsu itu, polres pangandaran bekerja sama dengan BI Cabang Tasikmalaya.
"Modusnya dengan membeli rokok dan BBM yang diisikan pada kendaraan yang telah kami sita," kata Herman, Rabu (22/11/2023)
Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar. Kemudian Pasal 36 ayat 3, ancaman maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp15 miliar. Ke depan Polres Pangandaran akan terus memonitor, untuk mencegah penyebaran uang palsu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait