INDRAMAYU, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti dari 84 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Lapangan Kejari setempat, Kamis (16/11/2023). Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, terdapat sejumlah uang palsu dan jutaan butir petasan.
Semua barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan selama periode Januari hingga November 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Arief Indra Kusuma mengatakan, total uang palsu yang dimusnahkan merupakan sisa dari barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya. "Uang palsu itu bagian dari sebagian besar yang telah kami musnahkan sebelumnya," kata Kajari Indramayu.
Arief Indra Kusuma menyatakan, peredaran uang palsu di Kabupaten Indramayu cukup meningkat. Terlebih, saat ini Indonesia akan melakukan pemilihan umum (Pemilu) pada awal tahun 2024 mendatang.
"Dari tahun kemarin ada peningkatan, dan yang sekarang ini hanya sisa dari yang kemarin dimusnahkan," ujar Arief Indra Kusuma.
Editor : Agus Warsudi
indramayu Kabupaten Indramayu kapolres indramayu Kejari Indramayu Pemusnahan uang palsu peredaran uang palsu uang palsu jelang pemilu 2024 pemilu 2024
Artikel Terkait