INDRAMAYU, iNews.id - Sidang kedua perkara penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (15/11/2023). Sidang hari ini mengagendakan terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan.
Seperti saat sidang perdana, dalam sidang kedua ini pun dijaga ekstra ketat aparat kepolisian dan TNI bersenjata lengkap. Mereka berjaga di dalam PN Indramayu dan sekitar Jalan Jenderal Sudirman.
Petugas memeriksa identitas warga yang hendak masuk ke area PN Indramayu. Pengamanan ketat dilaksanakan agar sidang berjalan aman dan lancar.
Juru Bicara (Jubir) PN Indramayu Adrian Anju Purba mengatakan, sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Panji Gumilang atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana.
"Terdakwa Panji Gumilang hadir di ruang sidang Cakra. Sidang ini juga terbuka untuk umum. Panji Gumilang sudah tiba di PN Indramayu sekitar pukul 8.40 WIB pagi tadi," kata Jubir PN Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdana pada Rabu 8 November 2023, JPU mendakwa terdakwa Panji Gumilang telah melanggar beberapa pasal.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama Panji Gumilang AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun PN INDRAMAYU
Artikel Terkait