Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, motif pelaku Vincent melakukan kejahatan ini karena dulu pernah tertipu dengan modus serupa. Dia menirukan modus tersebut untuk menipu orang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
mobile legend mobile legends aksi penipuan kasus penipuan jadi korban penipuan korban penipuan lakukan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan Modus Penipuan Online
Artikel Terkait