Polisi menangkap Vincent, tersangka penipuan dengan modus jual beli akun game Mobile Legends. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Kemudian, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka Vincent meminta pelapor mencoba menggunakan rekening lain. Korban memberikan nomor rekening bank BCA ayahnya. Tersangka Vincent meminta pelapor memfoto saldo di rekening BCA ayahnya. Tanpa curiga, korban mengirimkan foto saldo di rekening bank ayahnya. 

Lalu tersangka Vincent mengarahkan korban melakukan transfer melalui Traveloka. Pelaku Vincent nengirimkan kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor menyalin kode tersebut ke m-banking BCA milik ayahnya. Pelapor mengikuti arahan itu dan menekan tombol oke.    

"Saat korban mengecek saldo rekening milk ayahnya yang semula Rp74.656.791 menjadi hanya Rp2.414.889. Korban baru sadar telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku Vincent berhasil diidentifikasi berada di Pontianak dan ditangkap. "Kami berhasil menyita uang Rp12 juta dari total kerugian Rp72 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network