Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyiaran Liga Inggris ilegal. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga pria berinisial R, ADP dan MM, gegara nembajak hak pertandingan bola di akun media sosial (medsos). Ketiga pelaku juga diduga mengunggah konten judi online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus yang diungkap ini adalah perkara tindak pidana transmisi illegal. Para tersangka berinisial R, ADP dan MM sudah ditangkap dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka menyiarkan pertandingan bola Liga inggris menggunakan akun Instagram yang dikelola tanpa izin dari pemegang hak siar di Indonesia, yakni PT vidio.com.

“TKP-nya di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang masuk dalam wilayah hukum Polda Jabar. Modus operandinya tersangka menggunakan akun medos Instagram yang dibuatnya dengan nama akun @warung_emyu dan @united_hulk melakukan siaran langsung pertandingan sepakbola liga inggris dengan tanpa ijin pemegang hak siar, yaitu video.com,” kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Senin (7/8/2023).

“Dalam unggahan terdapat konten (diduga) bermuatan promosi perjudian secara online,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network