Korban Tuti dan Amelia dibunuh di rumah ini Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar kembali memeriks 19 saksi terkait kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Sebanyak 15 diperiksa pada Rabu (2/8/2023) dan empat lainnya diperiksa hari ini, Senin (7/8/2023).

"Rabu kemarin telah dipanggil 15 saksi dilakukan pemeriksaan. Hari ini dilakukan pemeriksaan empat orang saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Pemeriksaan ulang belasan saksi itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, berharap dapat mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak. Ibrahim Tompo menyebut proses penyelidikan tetap berjalan dan terus dilakukan progres baru. "Memang untuk proses kasus Subang ini, progresnya tetap berjalan sekarang ada beberapa progres baru yang telah dilaksanakan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, belum dapat mengungkapkan identitas saksi-saksi yang diperiksa. Sebab demi menjaga proses pemeriksaan. Namun, saksi yang diperiksa itu dipastikan orang dekat korban, keluarga dan mereka yang di luar lingkungan korban. Pemeriksaan bagian dari strategi penyidikan. "Semua (saksi), kenapa ini banyak ini strategi penyidikan yang belum ungkap ke publik karena untuk menjaga kestabilan proses penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network