Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyiaran Liga Inggris ilegal. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50.000. Setiap siaran bola, terdapat Rp14.000 orang yang bisa mengaksesnya.

Modus itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat pekerjaan. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp 1 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network