BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli akun game online Mobile Legends. Satu pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 22 Juli 2023 sekitar pukul 08.35 WIB, pelapor atau korban dihubungi orang tidak dikenal melalui WhatsApp dengan nomor 082154410612 atas nama Vincent. Pelaku menanyakan berapa harga akun game Mobile Legends yang akan dijual oleh pelapor.
Kemudian korban mengatakan, harga akun Mobile Legends miliknya Rp200.000. Pelaku Vincent sepakat dengan harga Rp200.000. Kemudian tersangka Vincent akan mentransfer melalui Flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.
”Lalu korban mengirimkan nomor rekening BCA. Pelaku Vincent mentransfer melalui Flazz BCA. Namun Vincent mengaku gagal melakukan transaksi transfer,” kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto saat konferensi pers di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa (8/8/2023).
Editor : Agus Warsudi
mobile legend mobile legends aksi penipuan kasus penipuan jadi korban penipuan korban penipuan lakukan penipuan Pelaku penipuan modus penipuan Modus Penipuan Online
Artikel Terkait