Polisi menangkap Vincent, tersangka penipuan dengan modus jual beli akun game Mobile Legends. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli akun game online Mobile Legends. Satu pelaku ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kronologi kejadian berawal pada 22 Juli 2023 sekitar pukul 08.35 WIB, pelapor atau korban dihubungi orang tidak dikenal melalui WhatsApp dengan nomor 082154410612 atas nama Vincent. Pelaku menanyakan berapa harga akun game Mobile Legends yang akan dijual oleh pelapor.

Kemudian korban mengatakan, harga akun Mobile Legends miliknya Rp200.000. Pelaku Vincent sepakat dengan harga Rp200.000. Kemudian tersangka Vincent akan mentransfer melalui Flazz BCA karena tidak memiliki mobile banking.

”Lalu korban mengirimkan nomor rekening BCA. Pelaku Vincent mentransfer melalui Flazz BCA. Namun Vincent mengaku gagal melakukan transaksi transfer,” kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto saat konferensi pers di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Selasa (8/8/2023).

Kemudian, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka Vincent meminta pelapor mencoba menggunakan rekening lain. Korban memberikan nomor rekening bank BCA ayahnya. Tersangka Vincent meminta pelapor memfoto saldo di rekening BCA ayahnya. Tanpa curiga, korban mengirimkan foto saldo di rekening bank ayahnya. 

Lalu tersangka Vincent mengarahkan korban melakukan transfer melalui Traveloka. Pelaku Vincent nengirimkan kode pembayaran 69255902 dan menyuruh pelapor menyalin kode tersebut ke m-banking BCA milik ayahnya. Pelapor mengikuti arahan itu dan menekan tombol oke.    

"Saat korban mengecek saldo rekening milk ayahnya yang semula Rp74.656.791 menjadi hanya Rp2.414.889. Korban baru sadar telah tertipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Reskrimsus Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pelaku Vincent berhasil diidentifikasi berada di Pontianak dan ditangkap. "Kami berhasil menyita uang Rp12 juta dari total kerugian Rp72 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar.

Kombes Pol Deni Oktavianto menyatakan, motif pelaku Vincent melakukan kejahatan ini karena dulu pernah tertipu dengan modus serupa. Dia menirukan modus tersebut untuk menipu orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network