pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, kasus perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa HW terbongkar setelah korban melapor ke Polda Jabar pada awal Juni 2021.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata, korban tak hanya satu, tetapi 12 santriwati. Saat itu, para korban masih berusia anak-anak.
Akibat perbuatan biadab sang guru, Bahkan empat di antaranya telah melahirkan sembilan bayi. Saat ini ada dua santriwati korban yang dalam keadaan hamil akibat perbuatan ustaz HW.
Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai, kemudian dilimpahkan ke Kejati Jabar. BAP dinyatakan P21 pada September 2021. Pada November 2021, Kejati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Prapenuntutannya berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara (pemerkosaan yang dilakukan HW terhadap korban) terjadi sejak 2016 sampai awal 2021. Saat perkara (pemerkosaan) terjadi, semua masih berusia anak-anak, walaupun saat ini sebagian ada yang menginjak usia dewasa," kata Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kejati jabar pesantren oknum ustaz
Artikel Terkait