Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh ustaz HW. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kajati Jabar menuturkan, Kejati Jabar akan melakukan penyelidikan terkait aliran dana yang diterima dan digunakan oleh terdakwa HW. "Jadi disamping ada perkara pidum (pidana umum) nanti akan melakukan pendalaman terkait itu (aliran dana)," tutur Kajati Jabar.

Dugaan serupa juga diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. LPSK menduga ada ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak santriwati pesantren oleh ustaz HW di Bandung. 

LPSK mengungkap, bayi yang lahir dari hasil pemerkosaan itu, dianggap pelaku HW sebagai anak yatim piatu. Dengan begitu, HW mengumpulkan dana sumbangan untuk bayi-bayi tersebut. Namun uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar melalui rilis resmi, yang diterima wartawan pada Kamis (9/12/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network