Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh ustaz HW. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Dalam rilis itu tertulis, salah satu saksi persidangan memberikan keterangan bahwa pesantren yang dipimpin ustaz HW juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun penggunaan dana BOS itu, tidak jelas. 

Beberapa santri pun, dijadikan kuli bangunan, untuk membangun gedung pesantren. "Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru (Kota Bandung)," tulis rilis resmi LPSK. 

LPSK mendorong Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan motif ekonomi pelaku ustaz HW berdasarkan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan tersebut. 

Diketahui, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW selaku pemilik pesantren TM Boarding School, memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, empat santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bahkan masih ada dua lagi santriwati korban yang mengandung atau hamil.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network