BANDUNG, iNews.id - Ustaz Herry Wirawan atau HW (36), terdakwa kasus pemerkosaan dengan korban belasan santriwati pesantren di Cibiru, Kota Bandung, diduga menggunakan dana bantuan yang diterima yayasan dan pesantren untuk menyewa hotel dan apartemen. Di hotel dan apartemen itu pelaku HW memperkosa korban berkali-kali.
Dugaan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen, setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan, bahwa terdakwa (HW) menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Asep menyatakan, dugaan penggunaan dana bantuan yang direrima pesantren TM Boarding School, oleh pelaku HW untuk kepentingan pribadi, bahkan menyewa hotel dan apartemen, akan didalami oleh intelijen Kejati Jabar. "Kemungkinan itu (diduga digunakan pelaku untuk menyewa hotel dan apartemen). Nanti didalami lagi," ujar Asep.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pemerkosaan kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kejati jabar pesantren oknum ustaz
Artikel Terkait