Ilustrasi hukuman kebiri menggunakan cairan kimia sehingga alat kelamin pelaku pemerkosaan tak mampu ereksi. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh HW (36), ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, membuat keluarga korban sangat terpukul. Keluarga para korban menuntut terdakwa ustaz HW dihukum berat, kebiri dan penjara seumur hidup.

"Hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup! Maunya keluarga seperti itu," kata Hikmat Dijaya, keluarga korban kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Menurut Hikmat Dijaya, tuntutan keluarga korban bukan tanpa alasan. Perbuatan terdakwa ustaz HW ini telah membuat keponakannya kehilangan masa depan. "Kami sudah kehilangan harga diri, masa depan anak (korban), dan mentalnya. Harapan kami itu sudah mati suri lah," ujar Hikmat.

Hikmat meminta semua pihak mengawal perkara ini. Sebab, Hikmat khawatir pelaku ustaz HW diberikan hukuman ringan  "Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran mutlak terhadap anak," tuturnya. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network