Pelaku JF dan PD membunuh sopir taksi online karena ingin merampok mobil korban. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan pengejaran terhadap 2 terduga pelaku berinisial JF warga Cibubur dan DP warga Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Polisi berhasil meringkus JF dan DP di wilayah Tangerang, Jumat (17/11/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, berkat kerja keras dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Cireunghas, polisi dapat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 November 2023 lalu tersebut.

“Kurang lebih anggota melakukan pengejaran selama 2 minggu, karena kedua pelaku ini sempat ke Garut, Tasik, Jakarta, hingga akhirnya bisa tertangkap di Tangerang.," kata Kapolres Sukabumi Kota.

Saat dilakukan pengejaran dan penangkapan, kata AKBP Ari Setyawa Wibowo, kedua terduga pelaku JF dan DP mencoba melarikan diri dan melawan petugas, sehingga polisi menembak kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan penjara 20 tahun. Kami juga menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network