Tersangka PS dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

SUKABUMI, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS karena membunuh RS penagih utang bank emok di Citamiang, Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya, PS terancam hukuman mati.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota seperti disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, berikut 5 fakta IRT bunuh penagih utang bank emok tersebut:

1. Laporan Orang Hilang

Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023). 

“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar  mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya  berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network