SUKABUMI, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial PS karena membunuh RS penagih utang bank emok di Citamiang, Kota Sukabumi. Akibat perbuatannya, PS terancam hukuman mati.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota seperti disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, berikut 5 fakta IRT bunuh penagih utang bank emok tersebut:
1. Laporan Orang Hilang
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota pada Rabu (15/11/2023).
“Pada hari Rabu (15/11/2023), Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mendapatkan laporan terkait orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Fakta pembunuhan korban pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadistis kronologi pembunuhan kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait