5. Terancam Hukuman Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan Fakta pembunuhan korban pembunuhan Kasus pembunuhan IRT kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sadistis kronologi pembunuhan kota sukabumi Kapolres Sukabumi Kota polres sukabumi kota
Artikel Terkait