"Aksi pelaku dilakukan di sebuah mushola di Kecamatan Patokbeusi atau tempatnya mengaja. Pelaku yang belum menikah tersebut melakukan aksinya akibat menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).
Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikolonginya tidak terganggu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang polres subang subang guru ngaji guru ngaji cabul oknum guru ngaji dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak
Artikel Terkait