Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi AS, guru ngaji cabul. (FOTO: Humas Polda Jabar)

"Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno. Perbuatan (pencabulan) tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang sejak Januari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022," kata Kapolres Subang.

Polres Subang, ujar AKBP Sumarni, telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. 

"Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban," ujar AKBP Sumarni.

Tersangka AS, tutur Kapolres Subang, dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network