"Tersangka juga dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana karena perbuatan (pencabulan) tersangka dilakukan berulang terhadap korban. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Subang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, POlda Jabar memberikan apresiasi kepada Polres Subang yang dengan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, modus operandi AS mencabuli enam orang murid perempuan dengan membujuk korban untuk mengajari ilmu fiqih bab haid dan mandi besar. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah musala tempatnya mengajar.
Bukan memberikan pelajar, AS justru meraba-raba tubuh dan alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi bejat gurunya ke orang tua.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang polres subang subang guru ngaji guru ngaji cabul oknum guru ngaji dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak
Artikel Terkait