SUBANG, iNews.id - Motif oknum guru ngaji berinisial AS (34) di Kabupaten Subang, yang diduga mencabuli enam muridnya, terungkap. AS mengaku kerap menonton video porno.
Akibatnya, AS melampiaskan hasrat seksual kepada murid-muridnya yang masih berusia 11 sampai 19 tahun. Perbuatan bejat AS berlangsung selama satu bulan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Polda Jabar AKP Muhammad Zulkarnaen dan Kabid Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Upit Nurhayati di Kantor Satreskrim Polres Subang Polda Jabar, Senin (14/2/2022).
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut, sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno. Perbuatan (pencabulan) tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang sejak Januari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022," kata Kapolres Subang.
Polres Subang, ujar AKBP Sumarni, telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang dan Dinas Sosial Kabupaten Subang.
"Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban," ujar AKBP Sumarni.
Tersangka AS, tutur Kapolres Subang, dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Tersangka juga dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana karena perbuatan (pencabulan) tersangka dilakukan berulang terhadap korban. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Subang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, POlda Jabar memberikan apresiasi kepada Polres Subang yang dengan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, modus operandi AS mencabuli enam orang murid perempuan dengan membujuk korban untuk mengajari ilmu fiqih bab haid dan mandi besar. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di sebuah musala tempatnya mengajar.
Bukan memberikan pelajar, AS justru meraba-raba tubuh dan alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan aksi bejat gurunya ke orang tua.
"Aksi pelaku dilakukan di sebuah mushola di Kecamatan Patokbeusi atau tempatnya mengaja. Pelaku yang belum menikah tersebut melakukan aksinya akibat menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).
Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikolonginya tidak terganggu.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang polres subang subang guru ngaji guru ngaji cabul oknum guru ngaji dugaan pencabulan kasus dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak
Artikel Terkait