Menurut Martin, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa. "Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin.
Martin mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa dijatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace.
"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penista agama penistaan penistaan agama M Kace ciamis berita ciamis
Artikel Terkait