Terdakwa M Kace mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Menurut Martin, alasan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada  M Kace karena dianggap berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa. "Sekarang mau saya tanya, terorisme dan ujaran kebencian Yahya Waloni dan Munarman tidak bisa mengakibatkan disintegrasi? Sama pak. Ayolah, kita adil lah," tutur Martin. 

Martin mengatakan, terlepas salah atau benar, kalau ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, jangan dianulir. Tim kuasa hukum menduga persidangan ini sengaja dipersiapkan agar bisa dijatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa M Kace. 

"Kami berharap ke depan, jangan ada lagi peradilan yang benar-benar sangat mengecewakan dan tidak memberikan rasa keadilan kepada terdakwa. Untuk sementara, berdasarkan kesepakatan, kami pikir-pikir atas vonis. Tapi setelah tujuh hari, belum tahu apa yang akan lakukan nanti," tutur Martin. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network