Terdakwa M Kace mendengarkan majelis hakim membacakan vonis hukuman 10 tahun penjara. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

Arpisol menyatakan, total persidangan yang digelar dalam perkara ini sebanyak 17 kali. Pada awal persidangan, terdakwa M Kace sempat pingsan dan dirawat di rumah sakit. "Pingsan itu kan karena terdakwa menderita penyakit ginjal. Tapi sebisa mungkin, walaupun terdakwa dalam keadaan seperti itu (sakit ginjal), sidang tetap berjalan," ujar Arpisol.

Menurut Arpisol, sikap penasihat hukum terdakwa atas vonis yang dijatuhkan, saat persidangan menyatakan pikir-pikir. Tetapi berdarasarkan informasi terbaru, penasihat hukum menyatakan banding. "Jadi nanti perkara ini akan diperiksa di Pengadilan TInggi (PT) Bandung," tuturnya.

Sementara itu, Martin Lucas Simajuntak, penasihat hukum M Kace mengatakan, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangkan hal-hal meringankan hukuman bagi terdakwa. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network