CIAMIS, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada M Kosman alias M Kace, Rabu (6/4/2022) Pukul 14.50 WIB. Kuasa hukum terdakwa M Kace menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Juru bicara PN Ciamis Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan vonis pidana maksimal 10 tahun penjara.
Terdakwa M Kace divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair. "Untuk sementara, terdakwa M Kace akan ditahan di Lapas Ciamis," kata Arpisol.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penista agama penistaan penistaan agama M Kace ciamis berita ciamis
Artikel Terkait