Diberitakan sebelumnya, B, warga Kampung Lebak Larang RT 04/04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabum diduga menjadi korban salah tangkap oleh petugas Polsek Ciemas.
Penangkapan terhadap B berawal dari peristiwa pembobolan minimarket di Kampung Simpenan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan pada Rabu 8 November 2023. Petugas Polsek Ciemas yang melakukan penyelidikan lantas menangkap B dan dbawa ke polsek.
Saat diperiksa dan interogasi, polisi menyiksa B hingga beberapa bagian tubuhnya luka-luka. Wajah lebam dan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok.
Namun karena tak mengantongi bukti, akhirnya polisi membebaskan B. Korban B lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota DPRD Sukabumi Andri Hidayana. Selanjutnya, Andri Hidayana memberikan kasus itu.
B kepada wartawan mengatakan, pada Rabu 8 November 2023 dini hari lalu sekitar pukul 03.00, dia pulang dari Banten bersama istri dan anaknya. Saat itu, B beristirahat di mobil yang diparkir di depan minimarket yang dibobol pencuri.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Sukabumi Kapolres Sukabumi polres sukabumi dugaan salah tangkap korban salah tangkap salah tangkap
Artikel Terkait