Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede meminta klarifikasi dari B, korban salah tangkap oleh petugas Polsek Ciemas. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Polsek Ciemas, Polres Sukabumi diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Kabupaten Sukabumi yang dituduh melakukan pencurian di minimarket. Bahkan, korban sempat disiksa di dalam sel tahanan Polsek Ciemas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berawal dari peristiwa pembobolan minimarket di Kampung Simpenan RT 04/ 10, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Dari kejadian itu, polisi dari Polsek Ciemas melakukan penyelidikan. Satu hari setelah kejadian itu, petugas Polsek Ciemas menangkap pria berinisial B pada Kamis (9/11/2023). 

B lantas dibawa ke POlse Ciemas. Dalam penahanan dan pemeriksaan, B dikabarkan mengalami tindak kekerasan oleh polisi. B menderita sejumlah luka di sekujur tubuh diduga kuat akibat disiksa oleh petugas Polsek Ciemas. Karena tak mengantongi bukti akhirnya polisi membebaskan B.

Wartawan mencoba menghubungi Kapolda Jabar Irjen Pol  Akhmad Wiyagus. Namun, tidak ada balasan atau konfirmasi dari jendral bintang dua polisi tersebut.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network