"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa Rahmat Effendi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.
Terdakwa Rahmat Effendi, ujar jaksa, bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan volder 202 oleh Pemkot Bekasi," ujar jaksa.
Editor : Agus Warsudi
wali kota bekasi kasus suap suap proyek aliran dana suap kasus dugaan suap rahmat effendi pengadaan lahan pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait