Sidang pemeriksaan saksi meringankan kasus suap dengan terdakwa Rahmat Effendi di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar (terdakwa Rahmat Effendi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.

Terdakwa Rahmat Effendi, ujar jaksa, bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin untuk melakukan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.392 meter persegi. "Pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan volder 202 oleh Pemkot Bekasi," ujar jaksa.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network