Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi non-aktif, meminta uang kepada para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk membangun vila di Cisarua, Bogor. Permintaan uang itu dilakukan terdakwa Rahmat Effendi dengan modus jual beli jabatan.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).  

Jaksa KPK mengatakan, terdakwa Rahmat bertemu dengan Mulyadi alias Bayong, Asda I Pemkot Bekasi Yudianto, dan Kabid Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi Engkos Koswara di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network