Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan empat pemberi suap sebagai tersangka. Antara lain, Ali Amril (AA) Direktur PT ME (MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) swasta; Suryadi (SY) Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan Makhfud Saifudin (MS) eks Camat Rawalumbu.

Sedangkan penerima suap selain Rahmat Effendi, antara lain, M Bunyamin (MB) Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network