Dalam pertemuan itu, ujar jaksa KPK, terdakwa Rahmat memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi.
Setelah menerima arahan dari Rahmat Effendi, tiga orang itu, Mulyadi, Yudianto, dan Engkos Koswara, menjalankan arahan itu. Namun Engkos mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) pimpinan. Sehingga, perintah Rahmat diilaksanakan oleh Yudianto dan Mulyadi.
"Uangnya digunakan untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa. Setelah selesai dibangun, vila tersebut dikelola oleh Rhamdan Aditya, anak terdakwa yang juga Direktur Utama PT AIR," ujar jaksa KPK.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kota bekasi wali kota bekasi rahmat effendi pemkot cimahi kasus suap komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait