Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Yudianto meminta uang kepada para pejabat struktural. Masing-masing pejabat  diminta menyetor uang Rp175 juta. Namun para pejabat struktural tersebut memberikan uang dengan kisaran antara Rp135 juta hingga Rp200 juta lebih. 

Total uang yang terkumpul selama 2021, tutur jaksa, sebesar Rp4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi untuk membangun vila di Cisarua.

"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," tutur jaksa.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network