Yudianto meminta uang kepada para pejabat struktural. Masing-masing pejabat diminta menyetor uang Rp175 juta. Namun para pejabat struktural tersebut memberikan uang dengan kisaran antara Rp135 juta hingga Rp200 juta lebih.
Total uang yang terkumpul selama 2021, tutur jaksa, sebesar Rp4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi untuk membangun vila di Cisarua.
"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," tutur jaksa.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kota bekasi wali kota bekasi rahmat effendi pemkot cimahi kasus suap komisi pemberantasan korupsi pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait