Wajah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lesu dan muram sambil menunduk saat dijemput mobil tahanan KPK, Kamis (6/1/2022) malam. (Foto: MPI/Muhammad Arfan)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung masih menunggu pelimpahan berkas kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun sampai saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melimpahkan berkas perkara tersebut.

Panitera Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yuniar mengatakan, karena belum menerima pelimpahan berkas perkara dari KPK, pengadilan belum menetapkan jadwal sidang Rahmat Effendi. "Belum ada pelimpahan sampai saat ini," kata Panittera Tipikor PN Bandung kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Yuniar menyatakan, pelimpahan berkas tergantung JPU KPK. Pengadilan Tipikor Bandung hanya menerima berkas, membentuk majelis hakim, dan menyiapkan jadwal persidangan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network