Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi di KPK. (Foto: MPI/Muhammad Arfan)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022). Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, terdakwa Rahmat Effendi didakwa menerima suap Rp10,5 miliar terkait pengurusan tanah di Bekasi.

"Terdakwa (Rahmat Effendi) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu, menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000," kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang suap tersebut, ujar jaksa KPK, didapat oleh Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp4,1 miliar, Makhfud Rp3 miliar, dan Suryadi Mulya sebesar Rp3,3 miliar lebih.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network